Saturday, January 27, 2007

KRONOLOGIS TANAH WARGA DESA SUKAMULYA YANG DI KLAIM SEPIHAK OLEH TNI ANGKATAN UDARA REPUBLIK INDONESIA[1]

I. MASA PENJAJAHAN BELANDA
Desa Sukamulya berasal dari 4 kelurahan yaitu :
Desa Cikoleang Lurahnya : H. Sumatra (Almarhum)
Desa Peusar Lurahnya : Sajiran (Almarhum)
Desa Malahpar : Umar (Almarhum)
Desa Leuwi Ranji : Sainan (Almarhum)

II. PERKEBUNAN KARET PT. CIKOLEANG
Dengan memakai kekuasaan Belanda Tuan Tanah merampas tanah rakyatdengan berbagai cara. Dari tahun ketahun semakin luaslah tanah tuan tanah, lalu oleh tuan tanah di tanami tanaman pohon karet. Dengan menggunakan tenaga kerja sekitar dan setiap pekerja dibayar dengan menggunakan 0,5 liter beras setiap setengah harinya. Apabila terdapat tenaga kerja yang tidak bekerja maka keesokan harinya tenaga kerja harus bekerja sehari penuh dengan bayaran setengah liter beras juga. Lokasi perkebunan karet Cikoleang sebagai mana gambar terlampir.

III. PERISTIWA TAHUN 1942-1944
Belanda di kalahkan oleh tentara Jepang, pendudukan tentara Jepang tidak terkecuali di Desa Sukamulya. Tahun 1943 awal tentara Jepang membuat lapangan terbang Nordin[2] diatas tanah warga dari 19 orang pemilik penggarap yang luasnya mencapai ± 7 Ha dari sebelah barat dari perkebunan karet luasnya ± 11 Ha dari sebelah timur.

Panjang landasan 1.800 Meter dan Lebar 100 Meter. Adapun pembuatan landasan kapal menggunakan tenaga sekitar yang dikerjapaksanakan sebagai Romusha dengan bayaran tidak menentu. Kurus keringlah badan warga beserta keluarganya dan akhirnya banyak yang pergi ketempat keluarga yang lain dengan tujuan ketempat yang lebih aman untuk kelangsungan hidup.

Tanah warga yang dipakai lapangan oleh tentara Jepang di bayar dengan menggunakan cek yang harus di cairkan di kantor pos pusat Gambir Betawi (Jakarta). Warga yang menerima cek dari Jepang berangkat ke kantor pos pusat diantar oleh H.A.Miang. setelah sampai dikantor pos pusat cek itu tidak berlaku. Wargapun pulang dengan perasaan kesal dan cek itu di buang setelah diremas-remas diatas jembatan kereta api lalu dibuang ke kali Cisadane Serpong.

Saat itu tenaga kerja paksa (Romusha) yang berasal dari warga sekitar banyak yang mati kelaparan dan pergi mengungsi. Kemudian tentara Jepang mendatangkan tenaga Romusha dari Tangerang, Depok, Bogor, Sukabumi dan Cianjur ribuan orang. Para Romusha banyak yang mati umumnya mati kelaparan. Apabila ada Romusha yang kabur kemudian tertangkap oleh tentara Jepang langsung di hukum tembak di hadapan Romusha lainnya.

Penduduk Desa Sukamulya banyak yang bergabung dengan gerilyawan pejuang kemerdekaan yang berlatih di Balaraja dan Serang.Orang yang bisa membaca dan menulis tidak mau bergabung dengan Jepang, tetapi mereka bergabung dengan gerilyawan.

Pada tahun 1944 pembuatan lapangan terbang sudah hamper selesai. Kemudian tentara Jepang membawa seseorang yang berasal dari Rangkasbitung yang bernama HASBULLAH. Hasbullah merupakan orang yang bisa membaca dan menulis. Hasbullah dijadikan mandor oleh tentara Jepang dan galaknya sama dengan tentara Jepang. Hasbullah datang pada waktu membuat perlindungan kapal di kampung Malahpar.

IV. PERISTIWA TAHUN 1945
Tentara Jepang bertekuk lutut kepada Sekutu.Lapangan terbang Noordin pun di serang oleh tentara NICA. Pada waktuitulah bom berjatuhan, berdentuman, peluru, meriam dan mortir bertebaran. Suara “serbu” dari pejuang kerap terdengar. Jerit tangis orang yang terkena peluru, teriakan dan pekikan kematian terdengar siang malam. Tidak terhitug berapa mayat (korban) yang bergelimpangan dan pejuang yang gugur membela hak melawan NICA dan Jepang yang serakah. Jerit tangis wanita dan anak-anak yang ditinggal mati ayah dan suaminya, menghadapi masa depan yang suram.

Tentara Jepang ditangkap oleh NICA dan tentara Jepang yang lari ke kampung di bantai oleh warga. Hasbullah pun saat itu dicari-cari oleh warga namun entah dimana keberadaaan yang bersangkutan bersembunyi.

17 Agustus 1945
Proklamasi kemerdekaan bergema di nusantara, warga desa ada yang terus masuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti Kopral Muhamad dan Letnan Nurdi. Masyarakat yang lainnya kembali bersama masyarakat memerangi kampung halaman dan ladang yang sudah menjadi hutan belukar dan sudah menjadi tempat babi hutan bersarang. Begitu pula sawah yang ditumbuhi rumput hingga mencapai semeter tingginya dan ilalang semak belukar (pesawahan lihat gambar).

Pada tahun 1955/1956 datang letnan Tjahyono bersama Hasbullah yang mengklaim tanah masyarakat di kampung Cikoleang sebelah barat Kampung Rancagaru/Rancamoyan, kampung Peusar, kampung Cilangkap, kampung Nordin, kampung parigi sebelah timur, kampung Malahpar dan kampung Cibitung menyatakan bahwa tanah-tanah tersebut diatas diklaim menjadi milik TNI Angkatan Udara. Pohon kayu yang besar-besar ditebang paksa oleh letnan Tjahyono bersama Hasbullah dan anggota AU lainnya. Wargapun melawan dan serig terjadi keributan antara TNI AU dengan warga sekitar.

Pada tahun 1960 andai saja pihak Camat, Koramil, Polsek Rumpin tidak segera datang ke Desa Sukamulya maka akan terjadilah keributan fisik antara TNI AU Letnan Tjahyono dan pasukannya dengan warga dari dua desa yaitu desa Sukamulya dan Cikandang.

Kemudian pada tahun 1960 diadakan musyawarah oleh Bupati Bogor, Badan Pertanahan Nasional (Agraria), DPRD, KODIM, POLRES, KOREM, TNI AU dan DAN LANUD ATANG SANJAYA Kol. Soetoepo dengan tokoh masyarakat dengan masyarakat lainnya. Dari pertemuan tersebut dihasilkan kepitusan yaitu :
DAN LANUD ATANG SANJAYA Kolonel Soetoepo mengatakan bahwa Tanah yang menjadi hak TNI AU hanya lapangan terbang Nordin yang panjangnya 1800 meter dan lebar 100 m, serta minta tanah eks perkebunan karet PT. Cikoleang selebar 50 meter sepanjang landasan lapangan terbang Nordin. Berarti toatal luasnya 27 Ha.
Luar dari pada itu silahkan di miliki oleh masyarakat.

Pada tahun 1955 keempat kelurahan diatas di jadikan menjadi satu nama desa yaitu Desa Sukamulya. Batas desa pun diatur dan dirinciklah tanah warga masyarakat dari Pusat sebagaimana fotocopy terlampir (Pjs. Kepala Desa H.A Miang). Apabila tanah tersebut diperjualbelikan keluarlah kikitir/girik tanah seperti fotocopy terlampir (tahun 1974).

Kemudian pada tahun 1976 tanah tersebut dirincik oleh Badan Pertanahan Nasional (agraria) dari Bandung Jawa Barat Kikitir atau Girik menjadi Foto Copy Kikitir/Girik terlampir (kadesH.DM. Nurja). Apabila tanah diperjualbelikan keluarlah kikitir/girik tanah seperti fotocopy terlampir. Bagi masyarakat yang punya biaya biasa membuat surat tanah menjadi hak milik (sertifikat).

Susunan Nama Kepala Desa Sukamulya :
Kepala Desa Arsilan tahun 1955 – 1959 (Almarhum)
Kepala Desa Anamin tahun 1959 – 1968 (Almarhum)
Pejabat Sementara Kepala Desa H.A Miang tahun 1968 – 1971 (Almarhum)
Kepala Desa H.DM. Nurja tahun 1971 – 1980 (Almarhum)
Kepala Desa H. Sana tahun 1980 – 1985 (Almarhum)
Pejabat sementara Kepala Desa A. Nurdi tahun 1985 – 1988 (Masih Ada)
Kepala Desa H. Amsari tahun 1988 – 1998 (Masih Ada)
Kepala Desa Mustafa Kamal tahun 1999 – 2006 (Masih ada)
Pejabat Sementara Kepala Desa Suganda tahun 2006-sekarang (Masih ada)

Walaupun sudah ada keputusan musyawarah dari Komandan Detasemennya Letnan Soetopo sampai ke yang lainnya TNI Angkatan Udaratetap mengklaim tanah seluas 1000 Ha.

Pada tahun 1991 ketika Desa Sukamulya di jabat oleh H. Amsari dengan gencar TNI Angkatan Udara mengkliam tanah seluas 1000 Ha. Pada hari kamis tanggal 2 Mei 1991 di Pendopo PEMDA Kabupaten Bogor diadakan pembahasan masalah tanah TNI Angkatan Udara yang dihadiri oleh Bupati Bogor (Bapak Edi Yoso Martadipura) dengan jajarannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor, WADAN LANUD Atang Sanjaya Kolonel Tatang bersama staffnya dan saksinya bernama HASBULLAH. Bupati Bogor mengharapkan data-data tanah pemilikan TNI Angkatan Udara Atang Sanjaya, maupun pemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

WADAN LANUD ATANG SANJAYA Kolonel Tatang mengatakan bahwa TNI AU memiliki tanah seluas 2000 sampai dengan 4000 Ha serta tidak akan mengusir yang artinya tanah yang ditempati dipersilahkan saja. Itu kesaksian dari Hasbullah. Kemudian WADAN ATANG SANJAYA memperkenalkan Hasbullah. Hasbullah pun berbicara yang intinya adalah sebagai berikut :
Kalau tidak kuat iman Hasbullah telah pergi dari Rumpin karena di kejar akan dibunuh oleh orang Rumpin
Hasbullah berada di Rumpin sudah 47 tahun
Uang ganti rugi dari Jepang sebanyak 49 peti sudah dibagikan kepada 25.000 masyarakat yang paling banyak terdapat di Desa Sukamulya hingga mencapai 15.000
Amanat tentara Jepang kepada Hasbullah, lalu Hasbullah menyerahkan kepada Angkatan Udara.
Didesa Sukamulya tidak akan terjadi peristiwa seperti ini seandainya lurahnya bekerjasama dengan Hasbullah.

Kemudian Kepala Desa H. Amsari dipersilahkan bicara oleh Bupati Bogor, H. Amsari mengatakan bahwa :
Pertama : Menjelaskan dan menunjukan tanda bukti kepemilikan tanah masyarakat berupa kikitir/girik dan surat hak milik (sertifikat) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor. Dijelaskan juga hasil musyawarah pada tahun 1960.
Kedua : H. Amsari (Kepala Desa waktu itu) membahas kesaksian Hasbullah dari TNI Angkatan Udara yaitu :
1. Andainya Hasbullah pada tahun 1945 ketangkap bersama tentara Jepang dia pasti sekarang tidak akan hadir disini. Hasbullah merupakan pengikut tentara Jepang dan kejam seperti Jepang
2. Ganti rugi yang dikatakan Hasbullah itu bohong, tidak ada penggantian yang ada hanya cek kosong kepada 19 orang pemilik tanah yang dipakai landasan
3. Amanat tentara Jepang kepada Hasbullah itu menandakan Hasbullah pengikut setia tentara Jepang. Lalu Hasbullah menyerahkan kepadaTNI Angkatan Udara itu suatu hal yang mustahil tidak ada kamusnya.
4. Hasbullah berada di Rumpin sudah 47 tahun itu benar, karena Hasbullah datangnya ke Desa Sukamulya bersamaan dengan tentara Jepang pada tahun 1944.
5. Hasbullah mengatakan di Desa Sukamulya tidak akan terjadi seperti ini kalau saja Lurahnya bekerjasama dengan Hasbullah.
Maka jelaslah tanah yang di klaim oleh TNI Angkatan Udara hanya rekayasa Hasbullah (lihat Surat Kepala Staf Angkatan Perag Nomor 023/KSAP/1950 tanggal 25 Mei 1950, yang bunyinya adalah :”Lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapang dan alat-alat yang berada di lapangan dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik Angakatan Udara Republik Indonesia. Jelaslah kalimat diatas dimaksudkan hanya lapangan terbang Nordin yang luasnya 18 Ha.

Terakhir pada pembahasan itu Bupati Bogor mengatakan pada minggu ke-3 akan ada pertemuan lagi dan masing-masing membawa data kepemilikan tanah. Hingga sampai sekarang belum ada pertemuan lagi

V. PERISTIWA TAHUN 2003
Turunlah SK Bupati Bogor Nomor 591/194/KPTS/HUK/2003 tanggal 12 Juni 2003 tentang penetapan pembagian/pengalokasian atas tanah Eks HGU PT. Cikoleang seluas 90 Ha dan seterusnya.

VI. PERISTIWA TAHUN 2006
SK Bupati nomor 591/194/KPTS/HUK/2003 dimohonkan oleh TNI AU Atang Sanjaya agar di cabut dengan suratnya Nomor B/398/VIII/2005. kemudian permohonan pencabutan SK Tersebut diatas di tolak oleh Bupati Bogor,surat penolakan Bupati Bogor Nomor 593.4/393-Tapem.

Pada tanggal 8 September 2005 TNI AU mendatangi tanah lokasi PEMDA, Desa dan Kavling Masyarakat dan merusak patok batas tanah, kemudian TNI AU memasang plang yang bertuliskan ini tanah milik TNI AU berdasarkan SK. KSAP Nomor 023/KSAP/1950

Pada bulan Oktober 2006 H.Amir Ketua RT 01/05 kampung Cibitung terus menerus didatangi oleh colonel Dery Pemba Syafar yang maksudnya TNI AU akan membuat Water Training diatas tanah sawah blok Cisauk persil 20 seluas 10 Ha dengan harga Rp 7.000 permeter perseginya. Kemudian H.Amir tidak menyanggupi dikarenakan pemiliknya tidak mau menjual. Kemudian diajaklah Koonel Dery menghadap PJs Kepala Desa Sukamulya. Kesimpulannya Pjs. Kepala Desa mengadakan pertemuan hari Sabtu tanggal 4 Nopember 2006 antara Kolonel Dery dengan pemilik tanah sawah dibalai desa Sukamulya.

Dalam pertemuan itu hadir Pejabat sementara (Pjs) kepala Desa Sukamulya, Kolonel Dery bersama anggotanya, CAMAT, DANRAMIL, KAPOLSEK RUMPIN, dan para pemilik Tanah sawah bersama warga Perum SETNEG dan warga LAPAN. Kolonel Dery akan membeli tanah sawah dengan harga Rp 7.000/m² dan tanah TNI AU ada sekitar 1000 Ha. Termasuk tanah sawah yang akan dibelinya itu. Lalu pemilik tanah sawah tidak akan menjual dan warga lingkungan keberatan apabila akan digali dengan alasan apapun, sedangkan alat-alat besar seperti Beko dan alat-alat bangunan lainnya sekarang sudah ada dilokasi tanah asset desa Sukamulya.

Kesimpulan rapat supaya alat berat beko dan alat-alat lainnya supaya diangkat dari lokasi tersebut pada waktu itu juga, selang satu hari dikeluarkanlah alat beko dan lainnya dari lokasi itu.

Tetapi tanggal 7 Nopember 2006 TNI AU datang lagi membawa Beko dan Ponton alat untuk menggali pasir dan alat-alat bangunan dengan di kawal oleh tentara TNI AU membawa senjata lengkap laras panjang ditangan. Beko yang menggali tanah warga di kawal oleh tentara TNI AU dengan membawa senjata laras panjang di tangan.

Hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2006 sebanyak ± 250 orang dating untuk berdemo supaya TNI AU hengkang dari lokasi. Demo tersebut disaksikan oleh Pjs. Kepala Desa Sukamulya, Ketua BPD Sukamulya, CAMAT Rumpin, KORAMIL, KAPOLSEK Rumpin, yang kemudian di jawab oleh TNI AU sambil membawa senjata, katanya akan pergi jika sudah ada perintah dari Komandan. ”Sebentar lagi komandan kami datang harap tunggu”, ujarnya. Datanglah helikopter terbang sebanyak 4 helikopter yang tingginya hanya 4 meter diatas kepala para pendemo sebanyak tiga kali, tetapi komandannya tidak kunjung datiag. Akhirnya yang demo pun pulang ketempat masing-masing pukul 15.00 sore selang 30 menit kemudian datanglah pasukan baret kuning sebanyak 130 tentara TNI AU.

Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2006 warga melakukan aksi lagi berupa penutupan (pemblokiran) jalan yang menuju lokasi TNI AU dengan patok dan besi Cor. Kemudian TNI AU datang dengan senjata laras panjang di tengteng membuka patok jalan.

Hari selasa tanggal 5 Desember 2006 Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasinya di gedung DPRD Bogor ± 300 orang meminta kepada Bupati dan DPRD menghentikan pembangunan proyek WATER TRAINING oleh TNI AU yang menyerobot dan merampas tanah sawah milik warga yang merupakan tanah produktif.

TNI AU setiap hari menggali tanah warga tiada hentinya. Hari minggu tanggal 10 Desember 2006 warga melakukan aksi unjuk rasa kembali dan berorasi dijalan Cisauk-Cicangkal serta beramai-ramai mendatangi kelokasi sawah yang di gali oleh TNI AU yang sudah mencapai luasan 2 Ha sedalam 2 meter.

Hari kamis tanggal 14 Desember 2006 Wakil Warga mendatangi Badan Pertanahan Nasional Pusat yang diterima oleh bapak Sucipto. Katanya BPN Pusat akan dating ke BPN Bogor dan berjanji akan meninjau lokasi antara 3 sampai 8 hari setelah pertemuan ini.

Hari Sabtu tanggal 23 Desember warga melakukan aksi unjuk rasa kembali menutup jalan yang menuju lokasi dengan menggunakan SIRTU (Batu pasir) dan langsung berorasi menuju Balai Desa Sukamulya. Kemudian dari Balai Desa Sukamulya warga berunjuk rasa ke lokasi tanah sawahnya yang di keruk oleh TNI AU.

Hari minggu tanggal 25 Desember 2006 TNI AU Semakin menjadi-jadi dengan menurunkan Beko ke sawah Warga, dengan tujuan membuat galian baru dengan dikawal oleh TNI AU bersenjatakan laras panjang yang ditodongkan kedepan. Dengan spontan ibu-ibu warga masyarakat turun untuk menghalau beko yang sudah turun kesawah, menangis, danmengejar memburu beko yang sedang menggali tanah sawah.

Hari Senin tanggal 22 Januari 2007
Pihak TNI-AU mendatangkan pasukan PHH ke lokasi pembangunan proyek Markas komando detasemen Bravo dan Water Training sekitar pukul 13.00 siang di tambah dengan 2 truk dari kepolisian dengan tujuan mengusir warga desa sukamulya yang mempertahankan tanahnya untuk proyek tersebut. Bentrokan secara fisik terjadi antara TNI-AU dengan Warga desa Sukamulya yang berjumlah ± 1000 orang. Bentrokan ini dipicu oleh pihak TNI-AU yang hendak membubarkan warga dengan menggunakan senjata berupa tembakan. Tembakan senjata tersebut telah menyebabkan korban.

Warga desa Sukamulya yang mengalami luka tembak dan luka berat dikarenakan adanya pemukulan oleh TNI-AU adalah sebagai berikut :
Acep (L)Warga Cibitung Desa Sukamulya Umur 50 tahun luka tembak di leher
Usup (L) 50 tahun luka-luka karena aksi pemukulan oleh TNI-AU
Acih (P) 40 tahun luka-luka karena aksi pemukulan oleh TNI-AU
H. Neneng (P)Pingsan kena pukulan dan 5 gram kalung emas yang dipakai dirampas oleh TNI-AU
Iyos (L) 40 tahun pingsan kena pukulan
Hahat (P) 40 tahun pingsan kena pukulan
Mukri (L) motornya di rusak
Saung tempat pertemuan warga di rusak
Warga Perumnas yang hendak ikut aksi kena pukulan








[1] Tulisan yang di susun oleh H.Amsari merupakan sesepuh masyarakat desa Sukamulya sebagai bahan rujukan data atas kasus tanah warga Desa Sukamulya dengan TNI Angkatan Udara Republik Indonesia yang sampai sekarang TNI AU masih mengakui keberadaan tanah di Desa Sukamulya seluas ± 1000 Ha merupakan milik TNI AU berdasarkan SKAP tahun 1950 yang diakui sebagai harta rampasan perang.
[2] Istilah Nordin merupakan istilah nama tempat atau dusun di Desa Sukamulya yang menurut warga nama kampung tersebut berasal dari nama seorang tokoh yang bernama Nordin.